Divisinews.online, Mamasa – Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Melakukan Giat Sosialisasi Dan Penyuluhan Tantang “Udang-Undang No 22 Tahun 2019 Tentang Lalulintas Dan akutan Jalan” kepada Warga Masyarakat Pengendara Kendaraan Roda Dua Untuk Menjaga Keamanan Masyarakat Saat Dalam Berkendara Dan Kelancaran Lalu Lintas Pada Pagi Hari di Wilkum Polres Mamasa, Kamis 01 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H memerintahkan kepada Personelnya agar menghimbau kepada seluru masyarakat pentingnya mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan di Kab. Mamasa.
Lanjut Bripka Abd Rauf menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong maupun dengan tidak memarkirkan kendaraanya secara sembarangan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar