Divisinews.online, Mamasa – Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Laksanakan Giat Sosialisasi Dan Penyuluhan Tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Warga Masyarakat, Dan Pengguna Kendaraan Roda Dua di Kab. Mamasa, Senin 15 Juli 2024.
Dalam kegiatan ini Personel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan dan warga masyarakat sekitaran Kota Mamasa, dengan himbauan akan pentingnya tetap selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong brong maupun dengan tidak memarkirkan kendaraan pada sembarang tempat.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H mengatakan “kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, hal ini juga berdampak pada pengurangan angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kab. Mamasa, serta meminimalisir penggunaan knalpot Brong yang dapat mengganggu masyarakat sekitar” Terang Kasat Lantas Polres Mamasa.