Example 728x250
Berita

Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada Masyarakat

103
×

Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
40a6f58e-59dd-4aa3-8744-a355831dd30a.jpg

Divisinews.online, Mamasa–Sat Lantas Polres Mamasa, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, Jumat, 20 September 2024

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi pukul 10.30 WITA dan melibatkan beberapa personel kepolisian, yakni Bripka Abd Rauf, Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Syahrul, dan Bripda Waism Maulana. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Mamasa, para petugas menyampaikan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus utama sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pengendara roda dua, akan pentingnya mentaati aturan lalu lintas. 

Baca Juga  Sat Lantas Polres Mamasa Laksanakan Pergelaran Ambang Gangguan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas di wialayah Hukum Polres Mamasa

Petugas juga menekankan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan **knalpot brong** yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan mengganggu ketenangan umum. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Mamasa. Hingga laporan ini disusun, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga  Personel Polsek Somba Opu Bersama BKO Brimob Polda Sulsel Amankan Kampanye Terbatas Cabup dan Cawabup Gowa.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *