Medan, ~ DivisiNews.Com. Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Ketegangan terjadi sejak sidang perdana beberapa pekan lalu. Pemerintah desa sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat ketidakhadiran, dengan alasan menjalankan tugas desa.
Absennya pihak pemerintah desa dalam sidang awal memicu kritik dari pemohon. Amarullah menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Pada sidang kedua, Kepala Desa hadir bersama kuasa hukum. Namun pernyataan yang dilontarkan memperkeruh suasana, karena menolak pengakuan adanya permintaan informasi yang diajukan Amarullah.
Meski pemohon menunjukkan dokumentasi foto dan bukti tanda terima surat permintaan informasi, Kepala Desa tetap menyatakan tidak mengenali orang dalam foto tersebut.
Amarullah pun menanggapi bahwa surat telah diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan diberikan langsung ke aparatur desa lain. Semua langkahnya didokumentasikan secara fisik dan digital.
Dalam sidang ketiga yang digelar Selasa (20/5/2025), dua kuasa hukum mewakili pemerintah desa, tetapi tak membawa bukti baru untuk menyangkal pernyataan pemohon.
Kondisi ini memunculkan keraguan dari majelis sidang dan publik terhadap posisi termohon. Tidak adanya dokumen bantahan memperkuat argumen Amarullah.
Amarullah, yang menggugat keterbukaan informasi dana desa, mengaku kecewa. Ia merasa upayanya mencari keadilan seperti dihadang oleh birokrasi yang tidak transparan.
“Dari awal saya tidak mencari konflik, tapi memperjuangkan hak publik atas informasi dana desa. Ini uang rakyat, harus jelas ke mana perginya,” tegas Amarullah usai sidang.
Ia menyebut bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, transparansi adalah bentuk tanggung jawab.
Amarullah berharap Komisi Informasi Sumut tetap konsisten dalam menegakkan semangat keterbukaan publik tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu kelanjutan sidang mendatang. Akankah pemerintah desa menunjukkan itikad baik dan membuka akses informasi, atau terus bertahan dengan bantahan tanpa bukti?
Sengketa ini menjadi cermin penting dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.
(Magrifatulloh).