DivisiNews.com, Sumba Barat Daya — Pengukuran tanah milik Malo Bili yang telah dibeli oleh Bapak Simon Dairo Bili berujung pada sengketa. Kegiatan yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2025 di lokasi Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, turut dihadiri oleh Kepala Desa Weepangali, Fransiskus Umbu Geti, beserta stafnya.
Persoalan muncul saat proses pengukuran berlangsung. Pihak penjual, Malo Bili, menyangkal luas tanah yang diklaim oleh pembeli. Menurutnya, tanah yang ia jual awalnya hanya berukuran 25 meter x 50 meter, namun dalam dokumen jual beli tercantum luas 82 meter x 54 meter.
“Saya tidak pernah menandatangani surat jual beli dengan ukuran sebesar itu,” tegas Malo Bili di hadapan Kepala Desa dan pihak terkait.
Kepala Desa Weepangali, Fransiskus Umbu Geti, mencoba menengahi permasalahan tersebut dengan mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dan menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar Fransiskus.
Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Sengketa terpaksa ditunda karena beberapa anggota keluarga dari masing-masing pihak, terutama anak-anak mereka, belum hadir dalam pertemuan tersebut.
“Karena masih ada keluarga yang belum hadir, maka penyelesaian masalah ini ditunda hingga waktu yang akan datang,” tutur Kepala Desa menutup pertemuan.