Divisinews.com//Maros, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Guntur (37), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, SQ (42), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.
Kapolres Maros, melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA alias Guntur, usia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban SQ meninggal dunia,” ungkap Ipda Marwan.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Lekopancing, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.
Motif dari penganiayaan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban yang menyindir kebiasaan pelaku yang enggan bekerja dan tidak menafkahi keluarga.
“Dari hasil interogasi sementara, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat cekcok pada malam hari sebelumnya. Korban menyinggung kebiasaan pelaku yang malas bekerja, yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas Marwan.
Tragisnya, penganiayaan dilakukan saat korban masih tertidur sekitar pukul 06.00 WITA. Pelaku memukul korban di bagian wajah dan kepala menggunakan sebuah barbel sebanyak 4-5 kali, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik rencananya akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.