Majene – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali mencetak keberhasilan dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl biasa disebut “boje”. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/6/25) di wilayah Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama tim dari Sat Resnarkoba. Dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial KD (34) dan seorang wanita berinisial JR (41). Keduanya merupakan sepasang kekasih warga Desa Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
IPTU Japaruddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Totolisi Kecamatan Sendana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan JR dan KD di kediaman mereka di Desa Totolisi Kecamatan Sendana.
Dari hasil penggeledahan dikediaman terduga pelaku, ditemukan 195 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.