Divisinews.com//Panyabungan _ Aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang tersebar di berbagai titik di wilayah hukum di Kab Madina seolah tak henti menuai sorotan publik.
Terbaru, pada Senin (10/2) Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah menetapkan dua orang tersangka pelaku PETI Kotanopan hasil operasi beberapa waktu yang lewat.
“Kita mengapresiasi langkah Kapolres untuk mengusut tuntas praktek haram akivitas illegal PETI di Kotanopan. Dan kita mendesak Kapolres untuk lebih serius melakukan pendalaman kasus dan menetapkan tersangka baru lainnya dengan menjerat para toke/pemodal kelas kakap lainnya seperti Pawang, Ginda dll yang diduga kuat sebagai pelaku dan pemodal PETI Kotanopan” tegas Ketua PC Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma PP) Kab Madina Ahmad Sarkawi Nasution kepada pers ketika dimintai tanggapannya terkait penindakan hukum kasus PETI.
Dijelaskan, penetapan dua orang tersangka kasus PETI Kotanopan oleh Kapolres harus didukung oleh seluruh pihak sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penegakan supremasi hukum. Namun Sarkawi mengingatkan, bahwa yang ditangkap dan dijadikan tersangka hanyalah “kelas teri” dan seakan menjadi tumbal “kelinci percobaan”. Sarkawi secara tegas meminta agar Polres Madina menjadikan kasus PETI Kotanopan sebagai “pintu masuk” untuk menjerat para toke “kelas kakap” lainnya yang masih berkeliaran dan bebas beroperasi melakukan aktivitas PETI secara leluasa.
Ditambahkan, ada anekdot dan asumsi liar di tengah publik bahwa penetapan tersangka kasus PETI Kotanopan hanya sekadar ajang “pencitraan semu” dan tidak memberikan efek apa-apa. ‘Kapolres Madina kita minta secara serius dan sungguh-sungguh untuk berani menangkap para toke/pemodal PETI kelas kakap lainnya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem serta merampok kekayaan negara. Jangan ada kesan “tebang pilih” dan diskriminatif” tegas Sarkawi yang mantan Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini.
Terkait penuntasan kasus PETI Hutabargot, dia meminta Kapolres untuk menjadikan sebagai prioritas penuntasan. Pasalnya, pada razia (03/02) Kapolres Madina menyatakan akan segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Hutabargot Nauli serta pemilik tanah yang diduga kuat terlibat aktivitas pertambangan emas ilegal di desa tersebut, namun sampai detik ini hal itu belum terealisasi.
“Dalam pernyataan pers saat penertiban PETI di Huta Bargot berapa waktu yang lewat, Kapolres begitu berapi-api menyatakan akan melakukan tindakan tegas, toh kenyataanya sampai hari ini tak kunjung ada realisasi. Kita menagih komitmen Kapolres untuk memanggil Kades Hutabargot, Bendahara Desa dan beberapa pemilik tanah seperti Km, Id, K Kb yang diduga pelaku dan mem”bekingi aktivitas illegal PETI Hutabargot. Terkait proses pemeriksaan hukum kepada mereka harus diungkap secara profesional dan transparan ke publik, dan jangan ada permainan “kongkalikong” tegas Sarkawi.
Dijelaskan, aktivitas illegal PETI Hutabargot dinilai sangat berbahaya karna rawan longsor, merusak alam dan sarat penggunaan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan harus mendapatkan atensi penuh dari Polres Madina untuk dilakukan penertiban dan tindakan tegas.
(Magrifatulloh)