Divisinews.com, Ketapang – Seorang warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (41), diamankan aparat Polsek Manis Mata Polres Ketapang usai kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.
Informasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan S di kediamannya.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga pelaku.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi,” ujarnya.
S diketahui tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Ia langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan awal, senjata tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, namun tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi.
Kapolsek Manis Mata menegaskan akan terus mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas IPDA Arifianto.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Manis Mata.














