Divisinews.com-Nisel, Kedisplinan atau peraturan di sekolah SMK Negeri 2 Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan sangat ketat dan displin, salah satu nya ada nya Larangan merokok atau lokasi sekolah tersebut adalah kawasan bebas asap rokok, di mana di lokasi sekolah tersebut siapa pun dia dan jabatan apapun termasuk bapak ibu guru ter istimewah kepada siswa/i semua nya tidak di ijingkan untuk merokok di wilayah sekolah, ber dasar kan peraturan per mendikbud nomor 64-2015 dengan tujuan utama menciptakan lingkungan sekolah yang bersih,sehat dan bebas dari asap rokok. Ucap Kepala Sekolah (FATOLOSA DAYA S.pd,MM).

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bapak guru, Masyarakat dan juga kepada orang tua murid menyampaik kan bahwa semenjak kepemimpinan Bapak Fatolosa Daya S.pd,MM begitu banyak kemajuan atau perubahan dan juga dengan mutu atau kualitas pendidikan yang di dapat oleh siswa/i di sekolah tersebut di tambah dengan pelayanan yang baik dan ketraspara an Kepala Sekolah kepada Bapak/ibu guru dan juga kepada komite sekolah, apa lagi sekolah tersebut di penuhi dengan cctv.

Maraknya kasus yang terjadi di kalangan sekolah khusus nya di Nias selatan namun berbeda di sekolah SMK Negeri 2 Pulau pulau Batu yang kedisplinan nya sangat ketat yang di nilai oleh masyarakat luas bahwa satu-satu nya sekolah di Vaforit kan di kepulauan Batu Kabupaten Nias selatan. Sedang kan menurut pandangan Ketua Lembaga Garuda Sakti ( LGS) Sumut AP.Duha menyampaik kan bahwa di seluruh sekolah baik sekolah tingkat SD,SMP,SMA/SMK sederajat di seluruh Kabupaten Nias Selatan baru lah kali ini melihat sekolah yang aturan dan kedisplinan nya ter susun rapi dan teratur, dengan hal itu sekolah tersebut layak di jadikan sekolah percontohan menurut ketua LGS Sumut Ap.Duha.
Redianus Laia-Nisel












