SMPN Negeri 2 Air Salek Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Namun sayangnya, ketika datang ke sekolah masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan profesi wartawan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan profesi wartawan.
Seperti yang dialami oleh dua (2) wartawan dari dua media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin Selatan, dimana, saat hendak bersilahturahmi dengan kepala sekolah SMP negeri 2 Air Salek, mereka mendapatkan perlakuan kurang baik dari oknum guru di sekolah tersebut. bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.
Jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap Pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas serta kegiatannya pun dilindungi oleh undang-undang No 40 tahun 1999.
Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif karena ulah perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum – oknum pihak sekolah yang seakan alergi dengan kedatangan kami, Ada apa dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Air Salek ini,” pungkas nya.
Mengenai hal ini diminta kepada instansi terkait dapat memberikan teguran atau sanksi yang berlaku.
Pewarta Yusan
Editor Yusan















