banner 728x90
banner 728x90
Hukum  

Soal Dugaan Pencurian Limbah Besi Scrap di Areal PT. Cemindo Gemilang, Inilah Pengakuan Pelapor dan Terduga Penadah..!

banner 728x90
Divisinews.online, Lebak – Soal kasus dugaan pencurian limbah besi scrap di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG) yang menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Lebak Selatan kini semakin terkuak, adanya dugaan ketidak beresan proses penanganan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bayah. Selasa (11/06/2024).
Diketahui, dugaan perkara pencurian limbah besi scrap di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG) tersebut telah dilaporkan pihak scurity perusahaan ke Mapolsek Bayah sekira pukul 08:00 Wib tertanggal 27 Maret 2024 dengan pengadu (Pelapor) atas nama Herlanza Silvana. 
Dikatakan Herlan (scurity), pihaknya menjelaskan saat dirinya sedang melaksanakan tugas tepatnya melintas dikampung jogjogan ia mengaku telah melihat seseorang yang berinisial YD/HD keluar dari semak-semak (hutan) areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG). Namun ketika dipanggil (diteriaki) sambung nya, terduga pelaku berinisial YD tersebut malah kembali masuk kedalam semak-semak, sehingga Herlan merasa semakin curiga terhadap gerak-gerik yang dilakukan YD di lokasi tersebut. 
“Ketika saya teriakin orang itu malah lari lagi masuk kedalam hutan, otomatis kan saya semakin curiga terhadap orang tersebut. Kenapa lari lagi kedalam, setelah saya kejar dia pada lari keatas lagi, dari situ saya melaporkan terhadap pimpinan saya sebagai alur pelaporan saya. Kemudian Saya dan pimpinan (Tugimin) langsung olah TKP dan ketahuan lah barang buktinya yaitu berupa besi-besi (scrap),” terangnya.
Lanjut Herlan, ia mengaku bahwa para terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 3 orang tesebut berhasil melarikan diri, namun menurutnya ia tidak mengetahui para pelaku lainnya selain pelaku yang berinisial YD. Sehingga pihaknya langsung membawa barang bukti tersebut ke pos Scurity bersama pimpinannya.
“Kemudian barang buktinya dibawa sama pimpinan saya ke pos scurity,” kata Herlan.
Menurut pengakuan Herlan, setelah itu dirinya bersama korlapnya bernama Nana telah mendatangi YD ke kediamannya di Purwodadi Pamubulan. Sehingga YD berhasil dibawa oleh Herlan dan Nana ke Pos Scurity PT. Cemindo Gemilang guna untuk dilakukan interogasi oleh pimpinan scurity nya, hingga YD telah diserahkan ke Mapolsek Bayah oleh pihak scurity PT. Cemindo Gemilang untuk diproses. 
“Setahu saya setelah YD diintrogasi dan hasilnya yang saya denger-denger itu katanya YD mengakui jika waktu sorenya itu (Yd-red) melakukan pencurian. Ya mungkin dari pihak pimpinan/perusahaan di bawalah (YD-red) ke Polsek,” tambahnya.
Selain itu, ketika disinggung perihal setelah dibebaskannya terduga pelaku YD dari tahanan Polsek Bayah yang disinyalir selang waktu sekitar satu bulan, pihak Polsek kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR dan HW dikediaman rumahnya sekira pukul 21:00 wib tertanggal 07 Mei 2024 dan terhadap kedua terduga pelaku IR dan HW langsung dilakukan penahanan.
Namun Herlan pun tidak menampik jika menurutnya itu mungkin merupakan pengembangan dari terduga pelaku berinisial YD alias HD yang telah dilaporkan Herlan tertanggal 27 Maret 2024 lalu. 
“Saya tidak melaporkan IR dan HW tapi yang saya laporkan adalah YD alias Jablay”.
Akan tetapi sambung Herlan, setelah pihak Polsek Bayah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua terduga pelaku berinisial IR dan HW, dirinya dihubungi pihak Polsek Bayah untuk datang ke Mapolsek Bayah guna untuk menandatangani Laporan Polisi (LP).
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *