Example 728x250
Berita

Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, Polres Mamasa Ingatkan Masyarakat

106
×

Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, Polres Mamasa Ingatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
9249be38-2ab8-41a6-b99b-abc9a3db5bbd.jpg

Divisinews.online, Mamasa – Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kab. Mamasa. Sabtu, 28 September 2024

Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Abd Rauf, bersama Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Sahrul Syarifuddin, dan Bripda Wais Maulana. Mereka memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga  Kapolsek Mamasa Jalin Silaturahmi dengan Pemerintah Kelurahan Tawalian dan Puskesmas Tawalian

Himbauan tersebut ditekankan kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan, khususnya menjelang tahapan kampanye. Langkah ini diambil demi menjaga ketenangan masyarakat dan memastikan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye berlangsung.

Kasat Lantas Polres Mamasa, AKP Indra Setiawan, turut memberikan pernyataan terkait kegiatan ini. “Kami berharap para pemilik bengkel dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di jalan raya dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot tersebut juga mengganggu kenyamanan warga, terutama saat tahapan kampanye berlangsung. Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Mamasa.”

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *