Example 728x250
Berita

Tidak Cukup 24 Jam, Sat Res Narkoba Pasangkayu Berhasil Ciduk A Ditempat Persembunyiannya

135
×

Tidak Cukup 24 Jam, Sat Res Narkoba Pasangkayu Berhasil Ciduk A Ditempat Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.ONLINE//PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk Lelaki A ditempatkan persembunyiannya yang sebelumnya melarikan diri saat dilakukan penyetopan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu hingga meloncat dari kendaraan dan melarikan diri masuk kedalam rerimbunan hutan. 

A sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana saat M yang mengendarai kendaraan dihentikan dan ditemukan melempar bungkusan rokok dimana saat diperiksa di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. 

Baca Juga  Kapolres Maros Tinjau Lansung Lokasi Banjir dan Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak

IPTU Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa sore 17/12/2024 mengatakan ” Lk. A ( 44 th), ditangkap di desa Saptanajaya Kecamatan Duripoku disalah satu rumah temannya setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian dirumahnya kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba. 

Setelah dilakukan pendalaman sewaktu melakukan penggeledahan dirumah Lk. A semalam, maka dilakukan Mapping untuk memperkecil ruang gerak pelaku hingga menemukan petunjuk bahwa pelaku berada disalah satu rumah warga di desa Saptanajaya. 

Baca Juga  Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Percepat Pengecatan Bak Penampungan Air Bersih

Lanjut Yusuf ” Setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk. A diperoleh fakta bahwa pelaku sudah 5 (lima) kali menjalankan Aksinya membeli Narkotika jenis sabu kemudian mengedarkannta di wilayah kecamatan Duripoku  Kabupaten Pasangkayu bersama Tersangka M. Kini Lelaki A harus menanggung perbuatannya bersama Lk. M yang kebetulan adalah iparnya sendri dengan Barang Bukti 6 (enam) Sachet Narkotika jenis sabu seberat 5,10 Gram,” Tutur Yusuf.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *