DivisiNews.com, Mamuju, Sulbar – Peredaran narkotika di jantung Kota Mamuju kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menggerebek jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/1/2026) sore.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan ini sempat menghebohkan warga sekitar karena lokasi berada di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Simboro.
“Sekitar pukul 08.00 Wita, anggota kami menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ungkap AKP Sigit.
Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku AR yang kemudian diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit handphone Android, kertas kuning, serta sebuah kotak hitam. Selain itu, satu unit mobil Toyota Innova warna silver turut diamankan.
Saat diinterogasi, AR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Simboro. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kemudian bergerak menuju lokasi kedua.
Di dalam kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya lima sachet sedang berisi sabu yang disimpan di saku kemeja putih yang tergantung di lemari, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu unit timbangan digital, sachet bekas pakai, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, tiga unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kabupaten Majene. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengembangan,” jelas AKP Sigit.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebagai langkah lanjutan, Sat Resnarkoba Polresta Mamuju akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian.
AKP Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih jika melibatkan aparatur negara.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju,” tegasnya.















