DivisiNews.com, Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tersangka YE. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota, periode 2022–2023.
Penetapan status tersangka terhadap YE didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Ia diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001;
- Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001;
- Pasal 8 atau Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
YE telah masuk dalam daftar DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.
Pada periode 2022 hingga 2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat kepada sejumlah nasabah. Dalam proses pencairannya, diduga terdapat manipulasi dokumen oleh Tersangka YE, yang saat itu bertugas sebagai mantri kredit. Dokumen pengajuan pinjaman dari debitur terindikasi fiktif dan tidak disurvei secara layak sebagaimana prosedur perbankan.
Akibat perbuatannya, banyak debitur gagal membayar pinjaman sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Setelah diamankan, pada hari yang sama Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan terus aktif dalam pelacakan serta penangkapan para buronan melalui program TABUR (Tangkap Buron).