Divisinews.com//Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KEJATI SUMSEL) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.
Terpidana ditangkap pada Selasa, 04 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL, Bapak Adi Chandra, S.H., M.H. Penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan, dan setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.
Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 734.778.813,- berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.
Terpidana dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 8 tahun
- Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (subsider 6 bulan kurungan)
- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (subsider 2 tahun penjara apabila tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap)
Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi telah masuk dalam daftar buronan selama 1 tahun 6 bulan, sejak Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan surat permohonan pencarian dan penangkapan Nomor: B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan dan Tim SIRI Kejagung RI, keberadaan terpidana berhasil diidentifikasi di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Pondok Rajeb, tim langsung mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan kasus korupsi lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum tegas.