Example 728x250
HukumKejaksaan

Tipidsus Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

105
×

Tipidsus Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM//SUMATERA SELATAN _Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Aset tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024. Aset ini telah dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.

Example 325x300

Setelah mengumpulkan alat bukti dan melalui pemeriksaan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. USG – Penjual aset.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
  2. HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
  3. YHR – Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Berdasarkan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.760.000.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Para tersangka diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka diduga memanipulasi data terkait objek tanah dan menerbitkan surat keterangan identitas palsu yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan sertifikat.

Tim penyidik telah memeriksa 77 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tindakan hukum lain yang relevan akan segera dilakukan untuk mendukung penyidikan ini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *