Divisinews.com // Kabupaten Bekasi – Tokoh Pemuda dari unsur elemen masyarakat Karang Bahagia menyoroti, Proyek pembagunan irigasi/tanggul, di kerjakan tanpa menggunakan aturan prosedur yang berlaku sesuai SOP, dan tidak memasang Papan Informasi (RAB), dan belum diketahui status identitasnya, bahkan terkesan seperti siluman (Bodong)
Menurut aturan Standar Pengerjaan Proyek di Lapangan, Penjelasan Lebih Lanjut :
Transparansi dan Akuntabilitas :
Papan informasi, seperti papan proyek, adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik atau kegiatan yang menggunakan dana publik.
Sementara itu, aktivitas pengerjaan irigasi/tanggul tersebut yang berlokasi disekitar Kawasan Perumahan GCC, tepatnya di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jum’at (01/08/2025). Nampak terlihat para pekerja tidak mengenakan rompi aturan K3, dan tanpa adanya pengawasan. Dan koordinator pelaksana pun enggan untuk menemui.
Saat dikonfirmasi awak media, kepala kuli tidak memberikan tanggapan seakan menutupi, bahkan tidak menjelaskan identitas proyek pembangunan irigasi/tanggul.”Saya hanya bekerja, tidak bisa memberikan keterangan apapun, dan hanya sekedar melaksanakan tugas, aja,” jawab Kepala Kuli.
![]()
Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak jelas (seperti siluman), dan merupakan suatu pelanggaran informasi publik, menurut UU Nomor 14 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak pelaksana belum ada tanggapan atau jawaban dengan secara resmi untuk ditemui terkait proyek tersebut.