Divisinews.com//SERANG-Pembangunan di wilayah Sawah Luhur, Kota Serang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas perataan lahan terus berlangsung, namun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah mengenai proyek apa yang sebenarnya sedang dijalankan. Apakah ini kawasan industri seperti yang pernah diwacanakan, atau justru kawasan properti elit?.
Pemerintah hanya menyebut bahwa ini adalah “tahap awal pembangunan,” tanpa menyertakan informasi resmi soal izin, dampak lingkungan, maupun bentuk proyek yang sedang dikerjakan. Di saat yang sama, muncul dugaan bahwa tanah yang digunakan dalam perataan tersebut diambil dari galian ilegal di kawasan Gunung Pinang. Kegiatan perataan lahannya sendiri pun diduga tidak memiliki izin resmi.
Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati persoalan ini dengan serius.
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Daerah terhadap aktivitas pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Jika tanah berasal dari galian ilegal dan proyeknya tidak memiliki izin, maka ini bukan lagi soal teknis, tapi soal pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Rizky.
Ia menambahkan, Jangan hanya sopir truk yang dikorbankan. Jika ada pihak swasta yang terlibat dalam pelanggaran hukum, maka mereka juga harus ditindak. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjutnya.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik proyek tersebut. Apakah karena kedekatan pelaku dengan kekuasaan, sehingga pengawasan menjadi longgar.
Ini bukan isu atau provokasi. Ini fakta yang terjadi dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kota Serang. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujar Rizky menegaskan.
Penanganan kasus ini membutuhkan transparansi, ketegasan, dan keseriusan dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum. Jangan sampai korban berikutnya jatuh karena kelalaian yang disengaja.
Rls-@( Eni)