Mandailing Natal DivisiNews.Com. – Sejumlah kejanggalan mencuat dalam pengelolaan anggaran Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal. Diduga kuat, dana sebesar Rp 107.130.000.000 telah digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas dari Kepala Sekretariat (Kasek) Panwas Tambangan.
Anggaran yang diduga tidak dipertanggungjawabkan tersebut terdiri dari beberapa pos kegiatan, di antaranya:
1. Dana konsultasi ke kabupaten sebanyak 38 kali: Rp. 18,240.000
2. Dana supervisi selama 3 bulan: Rp. 20.400.000
3. Dana konsultasi ke kecamatan: Rp. 6.800.000
4. Dana rapat koordinasi: Rp. 30.840.000
5. Dana narasumber: Rp.10.800.000
6. Transportasi panitia: Rp 14.100.000
7. Uang harian panitia: Rp. 5.950.000
Total keseluruhan anggaran yang belum ada laporan penggunaan mencapai Rp. 107.130.000
Hanapi Lubis, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tambangan, Divisi Hukum dan Pencegahan, mengungkapkan bahwa hingga kini tidak pernah ada laporan tertulis dari Kepala Sekretariat terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Saya sudah pernah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekretariat, namun tidak mendapatkan jawaban sama sekali,” ungkap Hanapi kepada awak media, Senin (23/06/2025).
Ia menambahkan bahwa ketidakterbukaan ini menimbulkan kerugian negara dan menghambat kerja pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Tambangan pada pemilu 2024. Selanjutnya Hanapi meminta agar evaluasi menyeluruh segera dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Sangat kami sesalkan, karena kami sebagai pengawas tidak diberikan ruang informasi terhadap penggunaan dana yang sangat besar ini. Harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Kepala Sekretariat Panwas Tambangan belum memberikan klarifikasi resmi.
(Magrifatulloh).