MAMASA–Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 16 Januari 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, sekitar pukul 09.30 WITA, oleh dua personel Sat Lantas Polres Mamasa, yakni Briptu Juanto dan Bripda Steven.
Dalam kegiatan ini, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dinilai sangat penting sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan di jalan raya serta untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara dan turut berperan aktif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar















