MAMASA–Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Rabu sekitar pukul 09.00 WITA, 07 Januari 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa, yaitu Briptu Juanto dan Bripda Steven Puang Langi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dalam penyuluhan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar seluruh pengguna jalan senantiasa menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar














