Divisinews.online, Mamasa–Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hari Selasa, 20 Agustus 2024
Kegiatan ini dilakukan oleh Bripka Abd Rauf dan Briptu Ricky Sanjaya kepada masyarakat dan pengendara kendaraan roda dua di Kabupaten Mamasa.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Warga dihimbau untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, hingga menjaga etika berkendara yang aman dan tertib.
Salah satu poin utama dalam himbauan ini adalah larangan penggunaan knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat serta meresahkan pengguna jalan lainnya. Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya parkir kendaraan di tempat yang semestinya agar tidak menghalangi kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin, S.H menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Mamasa untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan adanya kesadaran ini, kita berharap dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Mamasa,” ujar Kasat Lantas Polres Mamasa.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar