Example 728x250
Polri

Unit Reskrim Polsek Bajeng Tangkap Pelaku Peredaran Miras Jenis Ballo di Desa Bone.

1
×

Unit Reskrim Polsek Bajeng Tangkap Pelaku Peredaran Miras Jenis Ballo di Desa Bone.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Gowa,- Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS (52) yang diduga kuat melakukan peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo, Rabu (14/5/2025).

 

Example 325x300

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (13/2025), di Dusun Buka’ Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

 

Kapolsek Bajeng melalui Kanit Reskrim IPDA Risman Tegar Pebrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut, Tim Opsnal Lipang Bajeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian.

 

“Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Ballo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ungkap IPDA Risman.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu ember berisi sekitar 40 liter minuman keras jenis Ballo. Saat diinterogasi, NS mengakui bahwa dirinya memang menjual dan mendistribusikan miras tersebut.

 

Penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lipu 2025.

 

Kapolsek Bajeng IPTU Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng.

 

Sumber : Humas Polres Gowa.

Editor : Hasan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *