Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolriUncategorized

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

2
×

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

Sebarkan artikel ini

Gowa-Divisinews.com//,Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sipala, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (29/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

Example 325x300

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (43) dan H (44) diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah unit mobil milik korban bernama Nurbaeti (35), warga Kabupaten Gowa.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2024.

Kejadian bermula pada bulan Desember 2023 di Jalan Sapaya, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menyewa mobil korban, jenis Suzuki New Carry warna putih dengan nomor polisi DD 8819 YQ.

Dalam kesepakatan, pelaku akan membayar uang sewa sebesar Rp 4.300.000 setiap tanggal 15 tiap bulan. Namun, pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, tidak mengembalikan kendaraan tersebut, dan hingga kini tidak lagi membayar sewa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50.000.000 dan merasa keberatan hingga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kos di Jalan Sipala, Makassar. Unit Resmob Polres Gowa pun segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.

Humas Polres Gowa

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *