Example 728x250
BeritaDaerahRagam

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dI Katangka

201
×

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dI Katangka

Sebarkan artikel ini

Gowa-Divisinews.com//,Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap kasus penganiayaan. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 15.12 WITA, bertempat di Jalan Pallantikang 5, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tim Resmob mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial HG (22), Senin (28/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Muh Adnan (24), warga Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/438/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 26 April 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Perumahan Citra Alam Lestari, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga  Ratusan Bintara Remaja Polda Sulbar Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka

Kejadian bermula saat korban berada di sekretariat miliknya sambil menunggu orderan ojek online. Pelaku kemudian memanggil korban ke lokasi yang berjarak sekitar dua rumah.

Saat keduanya berbincang, terjadi adu argumen hingga akhirnya pelaku mengambil kunci inggris yang berada di atas meja dan memukul korban hingga mengenai samping mata sebelah kiri.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.B., mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pallantikang 5. Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP Bahtiar.

Dalam pemeriksaan awal, HG mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan kunci inggris.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Humas Polres Gowa

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *