Jakarta,Divisinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya telah menjalankan arahan Menteri Lingkungan Hidup, khususnya di zona 4A kawasan TPST Bantargebang.
“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pramono menjelaskan praktik open dumping di zona 4A telah dihentikan. Namun, pengelolaan sampah di zona lainnya masih tetap beroperasi untuk menampung sampah dari Jakarta.
“Untuk zona 2 dan 3, kita akan tetap operasikan. Tapi memang sesuai arahan Pak Menteri, di zona 4A kita tidak lagi melakukan open dumping,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.
Hanif menegaskan, insiden longsor sampah yang terjadi pada Minggu (8/3) hingga menewaskan empat orang menjadi bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah yang tidak boleh lagi dibiarkan.
“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataan tertulis, Senin (9/3).
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang berpotensi mengancam keselamatan warga maupun petugas di lokasi pengolahan sampah.
Penulis: Achmad sugiyanto














