Mamuju — Menindaklanjuti laporan dari seorang perempuan berinisial M yang berprofesi sebagai operator nozel di SPBU Belang-Belang terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju Telah mengamankan terduga pelaku berinisial IS (56) dan barang bukti senjata tajam jenis parang
Dalam konferensi pers hari ini Sabtu (11/4) Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa benar telah terjadi aksi pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IR (56) terhadap korban M dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Diketahui, motif pelaku melakukan pengancaman dilatar belakangi oleh emosi karena pelaku tidak dilayani saat hendak membeli BBM jenis Pertalite.
Penolakan tersebut dilakukan oleh korban operator SPBU karena barcode yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan nomor polisi (plat) kendaraan yang digunakan. Ujar Kasat Reskrim
Kini pelaku Pria berinisial IS (56) tersebut telah diamankan dan barang bukti senjata tajam jenis parang serta mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan. Tambahnya
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ungkap AKP Agustinus Pigay
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak tanpa menggunakan kekerasan.














