Divisinews.com//,Serang – Mobil dinas milik Pemerintah Kota Serang terpantau di jalan armada menuju jalan Serang – jakarta, sekitar Pukul 10.30 WIB dengan menggunakan plat nomor pribadi.
Mobil Honda CR-V bernopol A 1023 A itu seharusnya berplat warna merah, kini malah berubah menjadi warna putih.
Menurut Aktivis Muda, Akhmad Rizky, Plat tersebut harusnya berwarna merah, karna berdasarkan informasi pajak kendaraan, mobil tersebut terdaftar dengan jenis kendaraan Mobil Honda CR-V 2.0 CVT CKD Tahun 2018 berwarna Hitam Mutiara, milik Sekretariat Daerah Kota Serang.
Sesuai dengan ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan dinas pemerintah harus berwarna merah. Penggunaan plat putih tanpa prosedur resmi dari kepolisian membuat TNKB tersebut tidak sah. “Ucap Rizky
Selain itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi. Oleh karena itu, pejabat daerah harus lebih bijak lagi dalam memanfaatkan fasilitas negara. “Ujarnya
Dikatakan Rizky, Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pejabat pemkot serang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya, untuk mentaati peraturan berlalu lintas, apa tujuan digantinya plat kendaraan yang semestinya berwarna merah menjadi putih.