Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap Lk. MAM yang merupakan warga desa Tammarunang Kecamatan Doripoku karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
MAM tertangkap di jalan Trans Sulawesi Dusun Funju Desa Benggaulu pada Rabu malam 7 Mei 2025, dengan Barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) gram yang ditemukan dalam kantong celana yang digunakannya.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi kamis sore mengatakan ” MAM tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba didesa Funju karena mengantingi sabu 1 gram yang sebelumnya diperoleh dari seseorang di salah satu daerah di sarudu yang dalam tahap pengejaran dengan cara dibeli seharga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
MAM kini menjalani proses pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan Tersangka MAM disita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 gram, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF traill warna merah hitam tidak menggunakan nomor polisi, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dan 1 (satu) Unit HP Merk Realmi Type C53 warna Hitam”.Tegas Yusuf.