Example 728x250
BeritaDaerahEkonomiHukumNasionalOtomotifPolitikUncategorized

Warga Takalar Keluhkan Tindakan PLN, Meteran Dicabut dan Diminta Bayar Denda Rp1 Juta

5
×

Warga Takalar Keluhkan Tindakan PLN, Meteran Dicabut dan Diminta Bayar Denda Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini

Takalar//Divisinews.com — Salah satu warga Kabupaten Takalar, Saharuddin Daeng Nanring, mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Kabupaten Takalar.

Pasalnya, meteran listrik prabayar miliknya dicabut oleh petugas PLN dengan alasan tidak pernah diisi pulsa dalam waktu lama dan jarang digunakan.

Example 325x300

Menurut keterangan Saharuddin, sebelum pencabutan dilakukan, saldo listrik (kWh) pada meteran tersebut masih ada dan listrik masih menyala normal.

“Saya heran, meterannya masih aktif dan masih ada pulsa beberapa kWh, tapi tiba-tiba petugas datang mencabut. Tidak ada surat pemberitahuan atau teguran sebelumnya,” ungkap Saharuddin, Sabtu (26/10/2025).

Diminta Bayar Denda Rp1 Juta agar Meteran Dipasang Kembali

Setelah beberapa hari tanpa aliran listrik, Saharuddin mengaku didatangi kembali oleh petugas PLN dan diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp1 juta rupiah agar meterannya dapat diganti dan dipasang kembali.

 “Saya disuruh bayar satu juta rupiah supaya bisa dipasang kembali meterannya. Tapi setelah diganti, ternyata pulsanya sudah kosong, padahal sebelumnya masih ada sisa,” jelasnya.

Saharuddin menilai tindakan tersebut sangat merugikan dirinya sebagai pelanggan yang telah membayar listrik di muka melalui sistem prabayar. Ia berharap pihak PLN dapat memberikan penjelasan resmi dan mengembalikan haknya sebagai konsumen.

Regulasi Tidak Mengatur Denda atas Ketidakterisian Token

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, pelanggan prabayar tidak dapat dikenai denda atau pencabutan selama masih terdapat sisa kWh yang telah dibayarkan.

Selain itu, Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menegaskan bahwa tindakan penertiban hanya boleh dilakukan terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran teknis atau manipulasi listrik, bukan terhadap pelanggan yang sekadar tidak mengisi token dalam jangka waktu lama.

 “Jika listrik masih aktif dan tidak ada pelanggaran, maka pencabutan dan permintaan pembayaran denda tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar salah satu pemerhati perlindungan konsumen di Makassar saat dimintai tanggapan.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke YLBH Garuda Kencana Indonesia

Atas kejadian tersebut, keluarga Saharuddin berencana melaporkan kasus ini ke PLN Wilayah Sulselrabar serta ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Sulsel, untuk meminta klarifikasi dan menuntut hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tempuh jalur resmi. Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan dan perlindungan bagi pelanggan. Jangan sampai warga kecil dirugikan dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Saharuddin.

PLN Diharapkan Evaluasi Prosedur di Lapangan

Masyarakat berharap PLN dapat melakukan evaluasi terhadap prosedur pemutusan dan penggantian meteran prabayar di lapangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau dugaan pungutan yang merugikan pelanggan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap pelanggan berhak atas layanan yang jujur, adil, dan transparan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *