Divisinews.com, Lebak- Tindak-lanjut soal duga’an wifi tak kantongi izin, Aktivis Lebak sekaligus Ketua LSM GMBI Ade Surnaga Alias King Naga, akan polisikan oknum pengusaha yang disinyalir pemilik jaringan wifi tersebut, karena dirinya sudah merugikan pengusaha wifi yang lain yang memiliki ijin usaha resmi.
Adalah jaringan wifi Rumah Hotspot yang berada di daerah Kecamatan Cibeber tepatnya di Desa Citorek Tengah, yang diduga pemiliknya adalah inisial ( W R ). Sudah sejak lama dirinya telah melakukan praktik transaksi ilegal jual-beli vocer wifi sedangkan pihaknya diduga belum kantongi ijin usaha jasa hospot jaringan wifi, maka secara tidak langsung dirinya sudah merugikan pemerintah karena jelas tidak ada pajak yang masuk terkait peningkatan Pajak Asli Daerah ( PAD ).
Disisi lain perusaha’an yang berjalan tidak mematuhi koridor yang ada, tentu juga sangat merugikan usaha semacamnya, yang jelas legalitasnya. Maka demi tegaknya aturan, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, akan mendorong hal ini ke wilayah Hukum Polres Lebak Polda Banten, ini kata Naga, Selasa 02 April 2025.
“Demi tegaknya aturan, saya selaku sosial kontrol akan terus melakukan tegas dalam menyikapi sesuatu permasalahan yang diduga kangkangi aturan.”ujarnya.
“Dari hasil investigasi jajaran kami di lapangan, ditemukan duga’an pengusaha wifi yang jual vocer tapi tak kantongi ijin ini pelanggaran kalau benar terjadi.”paparnya.
“Maka hal semacam ini yang harus kita berantas, agar semua pengusaha patuh terhadap aturan pemerintah, sehingga pajak daerah bisa mencapai target maksimal.”ucap naga.
“Dan sebagai bentuk pembelajaran kepada para pengusaha bodong, akan saya dorong terus ke APH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah di lakukan ya.”tutup.
Hingga ditayangkan berita lanjutan, WR yang diduga pemilik wifi, tetap bungkam.
(Aris Rj)