Divisinews.com // Ogan Komering Ilir –Dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sabtu/07/Maret/2026
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narapidana yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa diduga terjadi transaksi narkoba di dalam lapas melalui seorang narapidana tamping berinisial HT.
Menurut narasumber tersebut, sabu yang beredar di dalam lapas diperjualbelikan kepada para warga binaan. Dari aktivitas tersebut, disebut-sebut ada setoran yang diduga mencapai Rp200 juta per bulan.
Narasumber juga menyebutkan bahwa setoran tersebut diduga berkaitan dengan oknum di lingkungan lapas. Namun informasi ini masih sebatas pengakuan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPLP Yusuf Pamungkas memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
“Selamat siang, terima kasih atas informasi dari rekan media, salam kenal. Terkait informasi tersebut tentunya sangat berharga bagi kami sebagai bahan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut. Untuk itu boleh dibantu informasinya untuk kita kroscek secara langsung,” ujarnya.
Pihak lapas menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pewarta yusan













