Example 728x250
Daerah

Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin Cikarang Utara Langgar Aturan Gubernur Jawa Barat Nekat Berangkatkan Siswa Tour ke Dieng

4
×

Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin Cikarang Utara Langgar Aturan Gubernur Jawa Barat Nekat Berangkatkan Siswa Tour ke Dieng

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // Bekasi – Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui pengkajian matang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan menjaga keselamatan peserta didik serta mengurangi beban finansial orang tua.

Example 325x300

Namun, pada praktiknya, masih terdapat sekolah negeri maupun swasta yang tetap nekat menyelenggarakan kegiatan tour, dengan dalih telah terlanjur membayar biro travel dan memesan lokasi tujuan.

Padahal, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi telah secara tegas menyertakan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tetap melanggar. Sanksi tersebut di antaranya:
• Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan,
• Evaluasi terhadap kepala sekolah,
• Rekomendasi pencopotan jabatan untuk sekolah negeri,
• Hingga pencabutan izin operasional bagi sekolah swasta.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menyatakan akan tetap memberangkatkan siswa ke Dieng, Jawa Tengah, pada 30 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP, Sofyan S,Ag dan Kepala SMK, Mimi, S.E., membenarkan rencana kegiatan tersebut.

“Maaf, bukannya kami tidak taat aturan. Kegiatan ini sudah direncanakan sejak lama dan dimatangkan pada bulan September 2024 sebelum ada aturan terbaru dari Gubernur jawa barat. Dana siswa sudah masuk ke biro perjalanan dan tidak bisa ditarik kembali. Kalau pemerintah bisa menanggung seluruh kerugian, kami akan ikuti aturan. Tapi kami tidak bisa serta-merta membatalkan kegiatan dan mengembalikan uang siswa dengan dana yayasan sendiri,” ujar Sofyan kepada awak media. Ia juga berharap agar pemerintah bersikap lebih bijak dan memberi solusi transisi terhadap kegiatan yang sudah dirancang jauh hari sebelum larangan diterbitkan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait rencana pemberangkatan siswa tersebut. Mereka menegaskan bahwa kegiatan akan tetap diawasi ketat oleh guru pendamping, dengan protokol keselamatan yang telah disiapkan.

Di kesempatan yang sama Kaperwil Jawa Barat dari Radenmedia Jawa Barat yang akrab di sapa bang Hendra mengatakan ” Tour dengan tujuan Dieng yang tetap dilakukan oleh Yayasan Al – Amin setelah keluarnya surat edaran dari KDM Gubernur Jawa Barat merupakan suatu contoh penentangan terhadap surat edaran tersebut serta bisa menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.

Hal – hak seperti ini tidak bisa didiamkan dan harus di ambil tindakan tegas oleh Dinas Pendidikan baik Kabupaten Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat ” ujarnya kesal dan menyayangkan terhadap kejadian tersebut.

Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *