Divisnews.online, Lebak-9/8/2024, King Naga dari salah satu LSM Terbesar di Indonesia berkomentar pedas terhadap oknum kepala desa karangnunggal yang melakukan arogansi kepada Kabiro Media Mitrapol Kab. Lebak.
King Naga selaku Timsus GMBI Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat geram kepada kepala desa karangnunggal setelah mendapatkan informasi dari banyak media, bahwa kepala desa karangnunggal telah melakukan arogansi terhadap jurnalis, menurutnya itu adalah bentuk intimidasi keras kepada jurnalis yang tidak dapat ditolerir, artinya kepala desa tersebut harus di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Lanjut Naga, sudah komunikasi dengan Kapolres Lebak melalui via whatsapp, agar permasalahan tersebut di usut tuntas sesuai aturan hukum, karena sudah jelas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
( Tutup Naga )