Divisinews.online, Mamasa – Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Unit Kamsel Laksanakan Giat Penyuluhan Dan Sosialisasi Kepada Siswa – Siswi SMA Negeri 1 Balla, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, tentang Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam kegiatan ini Personel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa memberikan himbauan kepada siswa – siswi SMA Negeri 1 Balla akan pentingnya tetap selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran di Kab. Mamasa.
Lanjut, Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa juga menghimbau kepada siswa – siswi agar tidak menggunakan knalpot brong serta tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H mengatakan bahwasanya “kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi yang dilakukan oleh Personel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa kepada Siswi-Siswi SMA Negeri 1 Balla merupakan upaya Polri dalam memberikan pemahaman dini akan berlalu lintas” Terang Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar