Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
Berita

DPO Pecatan Polisi Tertangkap Sat Resnarkoba Pasangkayu di Surumana

329
×

DPO Pecatan Polisi Tertangkap Sat Resnarkoba Pasangkayu di Surumana

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM//PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap pecatan Polisi karena masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).

AJ tertangkap di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala berdasarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dari pengembangan kasus sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga  Polres Gowa Bersama Kodim 1409/Gowa Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga di Barombong.

Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa Pagi mengatakan ” Benar AJ telah ditangkap disurumana pada senin dini hari 13 Januari 2025 berdasarkan perkembangan kasus sebelumnya dimana pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan 2 orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sinjai Ciduk Pelaku Curat di Kantor Camat Sinjai Utara

Keduanya ditangkap dikelurahan Martajaya Kabupaten Pasangkayu sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan matiarkan di sarudu namun terlebih dahulu terciduk.

Lanjut Yusuf “AJ berperan mengambil barang pada seseorang disurumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut”, tutur Yusuf.

Sumber: Humas Polres Pasangkayu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *