DIVISINEWS.COM//PASANGKAYU – Apes, itulah kata yang pas untuk Lelaki A, yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu. Selasa Pagi (14/1/2025).
Tertangkap setelah dilakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang digunakannya dan ditemukan
1 (satu) Lembar Kain yang didalamnya berisi Tissu dan terdapat 13 (tiga belas) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
IPTU Muhammad Yusuf S.Sos selaku Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat ditemui rabu sore mengatakan ” A (45 th), tertangkap setelah ditemukan 13 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dalam tissu yang terbungkus dengan kain dimana sabu tersebut ditemukan dalam Kap Penutup Mesin Mobil depan .
Sabu tersebut diperoleh dari Kabupaten Donggala dengan cara dibeli seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebanyak 13 sachet dengan berat Bruto 23, 68 gram yang akan dibawah ke mateng untuk dijual.
Selain menyita yang diduga Narkotika jenis sabu, Penyidik juga menyita 1 (satu) Unit Mobil Merk Wuling Tipe Formo Jenis Minibus dengan Nomor Polisi DC 1075 FI warna Abu-abu Metalik dimana sabu tersebut ditemukan. Untuk Tsk A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun”, tutur Yusuf.