Divisinews.com//Jakarta _ Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Anton Selwa Ras, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan terdakwa.
Identitas Buronan:
- Nama/Inisial: Anton Selwa Ras
- Tempat Lahir: Medan
- Usia/Tanggal Lahir: 38 Tahun / 5 November 1986
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Katolik
- Pekerjaan: Swasta
- Alamat: Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara
Anton Selwa Ras dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd atas tindak pidana penggelapan. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Proses penangkapan berjalan lancar karena buronan bersikap kooperatif. Saat ini, Anton Selwa Ras telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kemudian diteruskan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak guna pelaksanaan eksekusi hukuman.
Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum demi menciptakan kepastian hukum. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas.
“Saya mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Jaksa Agung.