Divisinews.com, Mamuju – Terkait terjadinya penganiayaan Guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan
Dikonfirmasi hari ini Senin (27/1) Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan
Dan ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir. Sambungnya
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali. Lanjutnya
Diketahui dari hasil Visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut. Tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Jelas Kasat Reskrim
Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata
Humas Polresta mamuju