banner 728x90
banner 728x90

Gelar Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

banner 728x90

Divisinews.com//Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri upacara pembukaan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto pada Senin, 3 Februari 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Pelatihan ini bertujuan membekali para Jaksa dengan pemahaman mendalam tentang teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan kripto yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi khusus dalam memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi.

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Meski mencerminkan pertumbuhan inovasi digital, perkembangan ini juga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi.

JAM-Pidum mengungkapkan bahwa aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam satu tahun, dengan modus seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta cross-chain bridging guna memindahkan aset antar blockchain secara tersembunyi.

“Tidak cukup jika kita hanya bertumpu pada metode konvensional dalam menyelesaikan perkara ini,” tegas JAM-Pidum. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang dalam dua tahap:

  • Tahap I (3–7 Februari 2025): Pelatihan Dasar tentang Fundamental Kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor.
  • Tahap II (Akhir April 2025): Pelatihan Lanjutan mengenai Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.

Setiap peserta akan mengikuti ujian sertifikasi bertaraf internasional, membuka peluang kerja sama lebih luas dengan UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap pelatihan ini akan memperkuat jejaring internasional Jaksa dalam menangani kasus kejahatan kripto lintas batas.

Dengan regulasi seperti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

Turut hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para Pejabat Eselon II dan III, Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta Jaksa peserta pelatihan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *