banner 728x90
banner 728x90

Kepala Kejati Sumsel Pimpin Briefing Terkait Sosialisasi Hasil Rakernas Kejaksaan RI 2025

banner 728x90

Divisinews.com//Sumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., memimpin briefing bersama para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Penyampaian Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Dalam briefing ini, masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan strategi kinerja tahun 2025 yang selaras dengan hasil RAKERNAS 2025.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas beberapa agenda penting, antara lain:

  • Pelaporan Penyerapan Anggaran di masing-masing satuan kerja.
  • Update Penanganan Perkara serta pemetaan kondisi ekonomi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
  • Sosialisasi Implementasi Kebijakan dari Pimpinan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah.
  • Persiapan Operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di setiap satuan kerja.
  • Strategi Pengawasan Melekat dan Pengawasan Internal untuk memastikan kinerja dan profesionalisme seluruh pegawai tetap terjaga.

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarsatuan kerja dalam menyukseskan program kerja tahun 2025. Beliau juga menggarisbawahi bahwa hasil rekomendasi RAKERNAS harus diimplementasikan dengan baik agar Kejaksaan dapat terus meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi serta memastikan seluruh satuan kerja di Sumatera Selatan siap menghadapi tantangan di tahun 2025.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *