banner 728x90
banner 728x90

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

banner 728x90

Divisinews.com//Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang dokter koas yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial F disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Setelah proses Tahap II, Tersangka F resmi ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung mulai 5 Februari 2025 hingga 24 Februari 2025.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *