banner 728x90
banner 728x90

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Palembang

banner 728x90

Divisinews.com//Palembang, – Kejaksaan Negeri Palembang telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, 13 Februari 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang mengharapkan agar setelah penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum segera menyelesaikan seluruh proses administrasi guna mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk segera disidangkan.

Perkara ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar.

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *