banner 728x90
banner 728x90

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor SDA Perkebunan Sawit

banner 728x90

Divisinews.com // Palembang, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Perkebunan Sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun kelima tersangka yang ditetapkan, yaitu:

  1. RM – Bupati Musi Rawas periode 2005 s/d 2015.
  2. ES – Direktur PT. DAM Tahun 2010.
  3. SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.
  4. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011.
  5. BA – Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara seluas ± 5.974,90 Ha yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM tanpa hak.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap:

  • Lahan sawit seluas ± 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
  • Dokumen-dokumen terkait perizinan.
  • Uang tunai sebesar Rp. 61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta alat bukti lainnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *