Divisinews.com,Sinjai – Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Babussalihin, Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.33 Wita dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH., S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari pihak masjid. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/04/III/2025/ Polres Sinjai / Polsek Sinjai Timur, tanggal 4 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ungkap AKP Andi Rahmatullah.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial MZ (54), pek. wiraswasta yang berdomisili di Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Selasa, 04 Maret 2025 pukul 23.00 Wita, tim Resmob Sat Reskrim mengetahui keberadaan pelaku di BTN Kajuara, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Tim Resmob Polres Sinjai yang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur kemudian bergerak bersama ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke dalam Masjid Babussalihin melalui pintu samping dan mencungkil kunci kotak amal menggunakan obeng. Setelah berhasil membukanya, MZ mengambil isi kotak amal.
Saat ini, terduga pelaku MZ telah diamankan di Mapolsek Sinjai Timur bersama barang bukti berupa satu buah jaket, satu buah celana panjang, satu buah peci, satu pasang sendal, satu buah helm, satu buah obeng, satu buah kunci tang, satu buah kantong plastik putih,.
Selain itu barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 15 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 9 lembar,
uang pecahan Rp. 10.000, sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 36 lembar, uang pecahan Rp.2.000 sebanyak 41 lembar, dengan
Jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 2.732.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Kapolres Sinjai juga mengimbau
masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan rumah ibadah. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada warga,” pungkasnya.