DivisiNews.com, Bantaeng – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29) berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Korban dalam kasus tersebut adalah Museng (62), seorang petani yang berdomisili di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Uang mahar sebesar Rp55 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari kayu oleh anggota keluarga bernama Sarindah sekitar pukul 10.00 WITA diketahui hilang.
Korban dan keluarganya baru menyadari uang tersebut raib saat hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban.
BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Sebagian uang lainnya disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10 juta.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.
Saat ini, BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.













