Divisinews.com//Palembang, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen berhasil menangkap Tersangka BA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yuliana Eka Sari, menjelaskan bahwa BA ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 4 Maret 2025.
Menurut Vanny, BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, BA telah tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Selama pelariannya, BA berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.
Lanjut Vanny, Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel, BA resmi ditahan pada pukul 09.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025.
BA akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.