banner 728x90
banner 728x90

Pajak Kendaraan Nopol : A 223 JB Nunggak 3 Tahun 5 Bulan Senilai Rp. 90.618.000 Juta, King Naga Minta Direktorat Pajak Turun Tangan

banner 728x90

Divisinews.com//, Lebak– Pajak Kendara’an Mobil mewah merek LEXSUS yang disinyalir milik mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak ( JB ), diduga telat bayar pajak selama tiga tahun lima bulan dengan jumlah keseluruhan hutang pajak sebesar Rp.90.618.000,-jt ( Sembilan puluh juta Enam ratus Delapan belas Ribu Rupiah ).

Informasi tersebut berawal dari sosok aktivis Ade Surnaga selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang sedang gencar-gencarnya melakukan kontroling terhadap pemerintahan di Kabupaten Lebak, mengingat banyaknya informasi yang mengarah kepada duga’an penyimpangan-penyimpangan, terlebih banyaknya duga’an korupsi anggaran pemerintah.

Ini Kata Naga,”Dari sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang saya temukan, salahsatunya data real terkait wajib pajak kendaraan mobil mewah yang disinyalir milik JB yang diketahui nunggak bertahun-tahun, lebih tepatnya 3 tahun 5 bulan. Tentu saya sangat menyayangkan hal Ini, sebagai sosok tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik, justru seolah mengabaikan aturan pemerintah yang baku. Papar Naga.

Naga juga meminta agar direktorat perpajakan Turun tangan cek semua pajak yang nunggak karena dirinya menganggap ini sudah merugikan Negara, jadi jangan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.

“Dan saya meminta agar direktorat perpajakan turun langsung ke Lebak, cek semua data pajak yang nunggak terutama pajak kendara’an mobil mewah, jangan tebang pilih dalam melaksanakan tugas dong.”tandas.

Lanjut Naga,”Ini jelas sosok JB yang selalu mengaku paling benar, sekarang sudah terkuak kebobrokannya, kalau emang beliau punya itikad baik masa seorang JB gak mampu bayar pajak Sembilan puluh juta, kan berarti niat gak bayar itu mah.”tutup Naga.

Ditempat terpisah, ditanya soal pajak yang nunggak, sosok aktivis pentolan Iman Sampoerna ini juga menyinggung soal pajak, bermaksud agar masyarakat di Kabupaten Lebak khususnya, ta’at membayar pajak, ini katanya.”Ya kalau menurut saya pajak memang wajib dibayar, karena itu sudah menjadi aturan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.”ujarnya.

“Terus terkait pajak pak JB yang nunggak ya harus ditagih, jemput bola lah kalau dia gak koperatif mah, kan pak JB juga punya kewajiban bayar pajak bukan hanya masyarakat kecil saja.”tutup iman tegas.

(Aris Rj)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *